MK Tolak Hadirkan Kotak Kosong di Pilkada yang Diikuti Lebih dari 1 Paslon

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Sindonews)

"Para pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon," sambungnya.

Selain itu, menurut MK, memilih dan dipilih bukan merupakan kewajiban sehingga bagi pemilih yang menganggap tidak ada pasangan calon yang sesuai kehendaknya, tidak dapat dipaksakan untuk tetap memilih. 

Namun, MK menegaskan bahwa dengan memilih maka masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam proses politik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Sah! Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR usai Sempat Dinonaktifkan

Buletin
11 jam lalu

Viral! Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran Maut

Buletin
12 jam lalu

Fantastis! Lukisan Kuda Api SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di RI, Laku Rp6,5 Miliar

Buletin
1 hari lalu

Harga Cabai Rawit dan Daging Meroket Tinggi jelang Ramadan 1447 H

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal