MK Tolak Hadirkan Kotak Kosong di Pilkada yang Diikuti Lebih dari 1 Paslon

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 yang meminta agar kotak kosong juga dihadirkan di surat suara pilkada yang diikuti lebih dari satu pasangan calon. Seperti diketahui, kotak kosong sebelumnya hanya ada di surat suara pilkada calon tunggal.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pemilihan dengan calon tunggal sebenarnya jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak pilih warga negara.

Namun, kotak kosong tidak perlu diterapkan di pilkada yang diikuti lebih dari satu calon. Pasalnya, pilkada dengan banyak calon sudah merupakan kompetisi yang sehat.

“Dengan pertimbangan demikian, menurut Mahkamah dengan tidak adanya pilihan blank vote dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon, tidak mengurangi hak memilih para pemohon," kata Suhartoyo dalam sidang Kamis (14/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

2 hari lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal