MK Tolak Hadirkan Kotak Kosong di Pilkada yang Diikuti Lebih dari 1 Paslon

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 yang meminta agar kotak kosong juga dihadirkan di surat suara pilkada yang diikuti lebih dari satu pasangan calon. Seperti diketahui, kotak kosong sebelumnya hanya ada di surat suara pilkada calon tunggal.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pemilihan dengan calon tunggal sebenarnya jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak pilih warga negara.

Namun, kotak kosong tidak perlu diterapkan di pilkada yang diikuti lebih dari satu calon. Pasalnya, pilkada dengan banyak calon sudah merupakan kompetisi yang sehat.

“Dengan pertimbangan demikian, menurut Mahkamah dengan tidak adanya pilihan blank vote dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon, tidak mengurangi hak memilih para pemohon," kata Suhartoyo dalam sidang Kamis (14/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
2 hari lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
2 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
3 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal