MK Tolak Hadirkan Kotak Kosong di Pilkada yang Diikuti Lebih dari 1 Paslon

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 yang meminta agar kotak kosong juga dihadirkan di surat suara pilkada yang diikuti lebih dari satu pasangan calon. Seperti diketahui, kotak kosong sebelumnya hanya ada di surat suara pilkada calon tunggal.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pemilihan dengan calon tunggal sebenarnya jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak pilih warga negara.

Namun, kotak kosong tidak perlu diterapkan di pilkada yang diikuti lebih dari satu calon. Pasalnya, pilkada dengan banyak calon sudah merupakan kompetisi yang sehat.

“Dengan pertimbangan demikian, menurut Mahkamah dengan tidak adanya pilihan blank vote dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon, tidak mengurangi hak memilih para pemohon," kata Suhartoyo dalam sidang Kamis (14/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

5 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

6 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

6 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal