MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)

“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam pertimbangannya.

MK menyimpulkan, permohonan para pemohon yang meminta agar Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya dalam UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Nasional
9 jam lalu

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Nasional
7 jam lalu

Survei Litbang Kompas: Tingkat Kepercayaan Masyarakat ke Polri Naik Jadi 76,2 Persen

Nasional
10 jam lalu

Ogah Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp126 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal