MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Kamis (13/11/2025). Pemohon sebelumnya mengusulkan agar masa jabatan Kapolri berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden.

MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional dalam tubuh Polri, bukan jabatan politik yang mengikuti siklus presiden.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa jika jabatan Kapolri diatur agar otomatis berakhir bersama periode presiden, maka hal itu akan menjadikannya sebagai jabatan setingkat menteri atau anggota kabinet.

Padahal menurut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang berdiri di atas kepentingan semua golongan termasuk kepentingan presiden. 

MK menyatakan, sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan termasuk di atas kepentingan presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Nasional
8 jam lalu

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Nasional
5 jam lalu

Survei Litbang Kompas: Tingkat Kepercayaan Masyarakat ke Polri Naik Jadi 76,2 Persen

Nasional
8 jam lalu

Ogah Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp126 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal