MK Tolak Permohonan Tenaga Honorer Jadi PNS

Antara
Ilustrasi Gedung MK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pegawai honorer guru dan perawat yang mengajukan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akibat merasa tidak mendapat kepastian hukum kapan diangkat menjadi PNS. Dalil pemohon dinilai tidak tepat.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan UU ASN mengakomodasi hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada, Selasa (19/5/2020).

Hal itu terkait dalil pemohon yang menyebut UU ASN tidak menyebutkan status dan kedudukan pegawai honorer sehingga tidak terdapat perlindungan untuk pegawai honorer.

Wahiduddin Adams mengatakan dilihat dari permohonan, inti keberatan para pemohon bukan pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018.

"Terlihat bahwa isu utama yang dipermasalahkan oleh para pemohon adalah terkait dengan berlakunya Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang secara langsung mengakibatkan para pemohon tidak dapat secara otomatis dapat diangkat menjadi PNS dan juga menjadi PPPK," ujar Wahiduddin Adams.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 bulan lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Nasional
6 bulan lalu

2.017 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Nasional
6 bulan lalu

Cerita Agus Nurjaman Honorer Kesehatan Teladan asal KBB, Tagih Janji Menkes Jadi ASN

Nasional
10 bulan lalu

Partai Perindo Tegaskan Dukung Perjuangan Pekerja Kesehatan saat Bertemu APKSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal