MK Tolak Permohonan Tenaga Honorer Jadi PNS

Antara
Ilustrasi Gedung MK (Foto: Antara)

Dengan demikian, keberatan pemohon bukan terhadap UU ASN melainkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara konstitusional bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilai.

Apalagi pendelegasian seperti itu dibenarkan secara hukum dalam sistem perundang-undangan.

"Dalil para pemohon berkaitan inkonstitusionalitas Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Selain itu, dalam putusan, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah mempertimbangkan setiap kebijakan untuk melindungi hak-hak tenaga honorer dengan memperhatikan persyaratan khusus sesuai dengan tujuan pembentukan UU ASN sehingga tercipta pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 bulan lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Nasional
6 bulan lalu

2.017 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Nasional
6 bulan lalu

Cerita Agus Nurjaman Honorer Kesehatan Teladan asal KBB, Tagih Janji Menkes Jadi ASN

Nasional
10 bulan lalu

Partai Perindo Tegaskan Dukung Perjuangan Pekerja Kesehatan saat Bertemu APKSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal