MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai, KPK : Pantang Surut Berantas Korupsi

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Antara).

Diketahui, permohonan uji materi dilayangkan oleh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.Yusuf meminta MK menguji frasa dalam ketentuan Pasal 68B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-undang no 19 tahun 2019, namun MK menolaknya.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari amar putusan disitus MK, Selasa (31/8/2021).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK berpendapat dalil-dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusional norma Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Pasal 69B Ayat 1 tersebut menyebutkan, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak undang-undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 69C menyebutkan, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Nasional
7 hari lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Nasional
8 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
8 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal