MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai, KPK : Pantang Surut Berantas Korupsi

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Uji materi tersebut terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menilai, putusan MK juga menegaskan KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujar Ali di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Nasional
7 hari lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Nasional
7 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
7 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal