MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai, KPK : Pantang Surut Berantas Korupsi

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Uji materi tersebut terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menilai, putusan MK juga menegaskan KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujar Ali di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Dia menghormati adanya pengajuan uji materi ke MK. Menurutnya, uji materi itu sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi. 

"Kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Sebagian ASN Berkantor Sementara di Cikini

2 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Instruksikan 1.000 ASN WFH

3 hari lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

5 hari lalu

Pemerintah Perpanjang WFH ASN Tiap Jumat, Qodari Sebut Banyak Dampak Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal