MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai, KPK : Pantang Surut Berantas Korupsi

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Uji materi tersebut terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menilai, putusan MK juga menegaskan KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujar Ali di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Dia menghormati adanya pengajuan uji materi ke MK. Menurutnya, uji materi itu sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi. 

"Kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Panggil Wamenpan RB dan Wakapolri, Prabowo Minta ASN hingga Polri Jawab Kebutuhan Rakyat

8 hari lalu

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

8 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

9 hari lalu

Taspen Buka Suara soal Rencana Penyaluran Gaji dan Pensiun ASN lewat Koperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal