Dia menambahkan, MKD akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota untuk membahas tindak lanjut laporan tersebut. Jadwal pemanggilan Deddy Sitorus juga akan ditentukan setelah pembahasan internal.
"Kita cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan beserta anggota karena ini masa reses, nanti akan kita tentukan. Kita akan jadwalkan pemanggilannya," pungkasnya.
Sebelumnya, KWP melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR RI pada Jumat (31/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah pernyataan Deddy dinilai merendahkan profesi wartawan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, mengatakan laporan ditempuh setelah Deddy dinilai tidak memiliki iktikad untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan mengenai ucapan gerombolan sirkus.
"Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus," ujar Erwin usai membuat laporan di MKD DPR RI.