DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR mendorong pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Sementara itu, gubernur nantinya akan menjadi Kepala BRAN di tingkat provinsi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat dengan gubernur se-Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"Makanya ke depan pemda ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," kata Rifqi dalam rapat.
Menurut dia, nantinya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah terbentuk sebelumnya kemungkinan tidak lagi digunakan. Keberadaannya nanti akan diganti oleh BRAN.
"Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi BRAN," ujarnya.
Rifqi juga menjelaskan soal prinsip pengelolaan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dimaksimalkan pemegang hak. HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan secara optimal hingga berpotensi menjadi tanah terlantar dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.