JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka peluang memanggil anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Pemanggilan dapat dilakukan meski DPR sedang memasuki masa reses jika perkara tersebut dinilai mendesak.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemanggilan dilakukan setelah masa reses berakhir. Menurut dia, MKD dapat memanggil Deddy Sitorus lebih cepat jika diperlukan.
"Kalau hal itu mendesak kita panggil sekarang. Nggak ada aturan-aturan harus, harus reses, kalau memang, kalau memang ini kesepakatan ya kita panggil sekarang Deddy Sitorus-nya ya," ujar Dek Gam saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).
Dek Gam mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang diajukan wartawan parlemen yang tergabung dalam KWP. Laporan tersebut akan diperiksa dan dikaji terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau laporannya lengkap, yang lapornya jelas, siapapun akan kita panggil. bukan ada peluang, memang harus kita panggil. Jadi pasti kita panggil," ucap Dek Gam.