MKD DPR Segera Proses Dugaan Penganiayaan Melibatkan Herman Hery

Briman Talaosa
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery.

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco mengatakan, pihaknya segera memproses laporan tersebut. Langkah awal, MKD akan memverifikasi laporan dan meminta keterangan pelapor serta terlapor.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, jika terbukti Herman Hery melakukan penganiayaan akan diberikan sanksi. "Bisa teguran hingga pemecetan permanen," ujar Sufmi di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Sementara menyangkut proses hukum di polisi, menurutnya ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi sebelum memeriksa Herman Hery. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Dalam UU MD3 yang baru disebutkan, penyidik harus mendapatkan izin presiden sebelum melakukan pemeriksaan anggota dewan dan izin presiden harus mendapatkan rekomendasi dari MKD," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Galang Donasi untuk Korban Penganiayaan Polisi di Tegal, Ajak Pejabat Polri Menyumbang

57 tahun lalu

Korban Pemotor Ninja di Jagakarsa Alami Memar di Rahang usai Dipukul Berkali-kali

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pemotor Ninja di Jagakarsa Sempat Tabrak Belakang Motor Korban Berulang Kali sebelum Memukul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal