MKD DPR Tunggu Putusan Hukum Tetap Alex Noerdin

Carlos Roy Fajarta
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Kejagung, Kamis (16/9/2021). (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.

Dalam kasus ini Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Anggota DPR Gandung Pardiman Meninggal, Sekjen Golkar: Sudah Lama Sakit

12 jam lalu

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman Meninggal Dunia

14 jam lalu

DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU

1 hari lalu

Anggota DPR Gandeng Mendikdasmen, Perangi Bullying dan Kekerasan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal