MKD Peringatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Bikin Kesalahan Fatal

Achmad Al Fiqri
Anggota DPR Ahmad Dhani dalam sidang MKD, Rabu (7/5/2025) (foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memperingatkan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani bisa dihukum lebih berat jika mengulangi lagi kesalahannya. MKD sebelumnya memutuskan Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR dan menjatuhkan sanksi ringan terhadapnya.

Nazaruddin mengatakan, sanksi ringan berupa teguran itu ibarat surat peringatan atau SP 1.

"Iya SP 1, dihukum ringan, kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi," ujar Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

Bahkan, sanksi pemecatan menanti jika Dhani melakukan kesalahan yang fatal. Nazaruddin menegaskan, MKD tak pandang bulu memberikan sanksi.

"Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (pecat). DPR itu kan nggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu nggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa," ujar dia.

"Bisa kita pecat kok," kata Nazaruddin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

2 hari lalu

NTT Diguncang Gempa M7,7, Dasco Dorong Anggota DPR Bantu Warga Terdampak Bencana

3 hari lalu

PDIP Dapat Ucapan Terima Kasih dari Prabowo, Ini Reaksi Puan Maharani

3 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal