MKD Peringatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Bikin Kesalahan Fatal

Achmad Al Fiqri
Anggota DPR Ahmad Dhani dalam sidang MKD, Rabu (7/5/2025) (foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memperingatkan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani bisa dihukum lebih berat jika mengulangi lagi kesalahannya. MKD sebelumnya memutuskan Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR dan menjatuhkan sanksi ringan terhadapnya.

Nazaruddin mengatakan, sanksi ringan berupa teguran itu ibarat surat peringatan atau SP 1.

"Iya SP 1, dihukum ringan, kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi," ujar Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

Bahkan, sanksi pemecatan menanti jika Dhani melakukan kesalahan yang fatal. Nazaruddin menegaskan, MKD tak pandang bulu memberikan sanksi.

"Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (pecat). DPR itu kan nggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu nggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa," ujar dia.

"Bisa kita pecat kok," kata Nazaruddin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Bareng Menteri dan Serikat Buruh di DPR, Bahas Potensi PHK

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal