Pelesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ini Klarifikasi Ahmad Dhani

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR Ahmad Dhani di MKD DPR (foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Salah satu laporan terhadap Dhani adalah terkait dugaan penghinaan marga Pono.

Dhani sebelumnya mempelesetkan kata Pono menjadi porno dalam sebuah undangan diskusi.

Suami Mulan Jameela itu mengklaim tidak sengaja melakukan hal tersebut. Dia mengaku, hal itu sepenuhnya adalah slip of the tongue atau terselip lidah.

"Soal slip of the tounge itu Yang Mulia, itu murni 100 persen slip of the tounge," kata Dhani di ruangan MKD, Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Dhani mengaku akan memperbaiki diri sebagai anggota dewan. Dia juga siap menjalani proses di kepolisian.

Diketahui, Dhani juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait SARA. Pelapor yakni musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

14 jam lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

15 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

15 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

21 hari lalu

MKD Minta Masyarakat Laporkan Anggota DPR yang Menyimpang: Foto Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal