Pelesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ini Klarifikasi Ahmad Dhani

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR Ahmad Dhani di MKD DPR (foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Salah satu laporan terhadap Dhani adalah terkait dugaan penghinaan marga Pono.

Dhani sebelumnya mempelesetkan kata Pono menjadi porno dalam sebuah undangan diskusi.

Suami Mulan Jameela itu mengklaim tidak sengaja melakukan hal tersebut. Dia mengaku, hal itu sepenuhnya adalah slip of the tongue atau terselip lidah.

"Soal slip of the tounge itu Yang Mulia, itu murni 100 persen slip of the tounge," kata Dhani di ruangan MKD, Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Dhani mengaku akan memperbaiki diri sebagai anggota dewan. Dia juga siap menjalani proses di kepolisian.

Diketahui, Dhani juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait SARA. Pelapor yakni musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
8 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
8 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Buletin
3 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Buletin
3 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal