MKD Putuskan Anggota DPR Haryanto Langgar Kode Etik terkait Video Call Sex

Achmad Al Fiqri
anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme. Haryanto diberi sanksi teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan dalam sidang permusyaratan MKD yang dihadiri oleh Haryanto dan pimpinan serta anggota MKD DPR RI.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam yang bertindak memimpin rapat.

Dek Gam mengatakan, keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Selasa, 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup. 

"Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," terang Dek Gam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

12 hari lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

30 hari lalu

MKD DPR Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus soal Dugaan Hina Wartawan Gerombolan Sirkus

31 hari lalu

Anggota DPR Deddy Sitorus Diduga Hina Wartawan Gerombolan Sirkus, Terancam Dilaporkan ke MKD

1 bulan lalu

Kabar Duka, Mantan Dubes Indonesia untuk Mesir Bachtiar Aly Meninggal Dunia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal