MKD Surati Setjen DPR, Minta Setop Gaji dan Tunjangan Sahroni hingga Uya Kuya

Achmad Al Fiqri
MKD DPR telah mengirim surat ke Setjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan. (Foto: iNews.id/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan fasilitas tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan.

"MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," ujar Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Dek Gam tidak merinci daftar legislator yang telah dinonaktifkan. Diketahui, ada lima legislator yang telah dinonaktifkan fraksi yakni, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.

"Ya kita enggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya," kata Nazaruddin.

Legislator PAN ini menambahkan, pihaknya akan mendalami bagi anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan.

"Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Golkar: Anggota DPR yang Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Nasional
2 bulan lalu

KSPI bakal Laporkan Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio ke MKD DPR: Gak Ada Nonaktif di UU

Nasional
6 jam lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
1 hari lalu

DPR Tunggu Hasil Mahkamah Partai terkait Nasib Ahmad Sahroni Dkk di Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal