MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal Dugaan Provokasi Tolak PPN 12 Persen

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. DPR)

Pengadu dalam surat itu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024. 

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik karena memprovokasi penolakan atas kebijakan PPN 12 persen

"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
3 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
5 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal