MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal Dugaan Provokasi Tolak PPN 12 Persen

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Senin (30/12/2024). Rieke sebelumnya dilaporkan karena diduga memprovokasi penolakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan para anggotanya masih berada di daerah pemilihan (dapil) lantaran tengah reses. Sehingga pemanggilan Rieke ditunda.

"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi.

Politisi PAN ini tak menyebutkan detail kapan pemanggilan ulang terhadap Rieke dilakukan. Hanya saja, menurut dia, penundaan pemanggilan itu ditunda hingga pembukaan masa sidang selanjutnya. 

"Abis masa sidang nanti," kata Nazaruddin.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan MKD DPR terhadap Rieke Diah Pitaloka. Surat tertanggal 27 Desember 2024 itu bernomor 743/PW.09/12/2024 dan ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Buletin
6 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
6 hari lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
6 hari lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal