MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore Ini 

Giffar Rivana
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terhadap Hakim MK Guntur Hamzah(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terhadap hakim konstitusi Guntur Hamzah. Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).

Putusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (25/4/2024) pukul 16.30 WIB, di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pleno pembacaan putusan tersebut, akan dipimpin langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. 

Sebagai informasi, pembacaan putusan tersebut sesuai dengan nomor laporan 06/MKMK/L 04/2024 yang dilaporkan oleh FORMASI soal Guntur yang diduga melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN.

Sedangkan nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang diserahkan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS), melaporkan Guntur karena diduga terlibat dalam Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
7 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
7 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
16 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal