MKMK Perintahkan Pilih Ketua MK Pengganti Anwar Usman dalam 2 Hari

Bachtiar Rojab
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat. MK diminta pengganti Anwar Usman dalam 2 hari.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra diperintahkan MKMK menggantikan Anwar Usman.

Selanjutnya, Jimly menjelaskan Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.

"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK habis masa periode," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Anwar Usman Sakit dan Dirawat, MK: Jatuh pas Jalan

Buletin
11 bulan lalu

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion soal Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Nasional
11 bulan lalu

Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Nasional
11 bulan lalu

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal