Hal ini buntut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas minimal usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Putusan itu mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A. Hal itu dipercaya untuk memutuskan langkah Gibran Raka Buming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.