MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran 

Tim iNews.id
MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV. (Foto: MNC Media).

Keempat, OTT bagian dari ruang cyber yang tidak berbatas territory, beda dengan Penyiaran. 

Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT  maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU. 

Sebelumnya, dari sisi landasan hukum,  UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tepatnya di Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 

Disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio. 

Tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz. 

UU No.32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton. 

Dalam penjelasan UU Penyiaran No 32/2002, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: 

Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran. 

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah: 

- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; 

- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau 

- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. 

-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Global Jasa Sejahtera Gelar Pendidikan Satpam Angkatan ke-27, Diikuti 64 Peserta

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
1 bulan lalu

MNC Group dan MNC Peduli Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Anak Yatim Binaan Masjid Istiqlal

Film
2 bulan lalu

Warga Lampung! Mulai 9 Maret Lakukan Ini untuk Menonton RCTI, MNCTV, GTV dan iNews dengan Kualitas Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal