MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran 

Tim iNews.id
MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV. (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon. 

"Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK," ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik di Jakarta, Kamis (14/1/2021). 

Chris menyatakan dalam pertimbangan putusan,  Majelis Hakim MK, antara lain menyatakan pengaturan soal OTT sudah ada dalam UU ITE, maka pekerjaan rumah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT. 

"Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo," ungkapnya. 

Diketahui, MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon. 

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut, Kamis (14/1/2021). 

Putusan MK menilai terdapat beberapa alasan permohonan itu ditolak. 

Pertama, OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat private dan eksklusif beda dengan Penyiaran yang disiarkan secara umum. 

Kedua, Penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan OTT, dimana hak sepenuhnya ada di masyarakat. 

Ketiga, OTT sudah diatur dalam UU ITE, dimana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
20 jam lalu

Isu Tak Pengaruhi Fundamental Bagus, Direktur Reliance: Saham MNC Group Bakal Rebound Besar!

20 jam lalu

IHSG di 6.000, Analis: Saham MNC Group Bakal Menguat Ditopang Monetisasi Digital & Ekspansi Bisnis

5 hari lalu

Rebecca Klopper Konsultasi UU ITE ke Bareskrim, Tak Ingin Kasus Lama Terulang

12 hari lalu

Punya Park Hyatt Jakarta hingga Westin Nusa Dua Bali, Ini Portofolio Hospitality Andalan MNC Tourism

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal