MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Tim iNews.id
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyampaikan sikap korporasi terkait pernyataan Jusuf Hamka. (foto: IMG)

“Terlebih lagi, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung tuduhan yang tidak benar, fitnah, atau menyerang kehormatan dan nama baik pihak lain, apalagi disebarluaskan melalui media sosial, hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” jelasnya.

Saat ini, MNC Group tengah menelaah seluruh pernyataan yang beredar dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum.

“Karena itu, kami sedang menelaah seluruh pernyataan dan materi yang telah disampaikan, dan kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang diperlukan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, MNC Group menegaskan tetap menghormati kebebasan berpendapat dengan catatan harus disertai tanggung jawab.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Proses peradilan harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini di media sosial," pungkasnya.

"Kami akan tetap menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Fakta dan bukti yang akan berbicara," tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 hari lalu

Satukan Kekuatan, Norman Joesoef: Kolaborasi Republikorp dan MNC Bidik Ekspansi Global

14 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: Kolaborasi MNCN-Republikorp Siap Hadapi Tantangan AI dan Disinformasi

14 hari lalu

RMAB, MNCN dan STA Jalin Kerja Sama Strategis, Bangun Ekosistem Media Terintegrasi di Indonesia

25 hari lalu

MNC Love Donation Bantu Ketersediaan Stok Darah, UTD RSCM Apresiasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal