Mobil Ferrari Indra Kenz Disita Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Mobil Indra Kenz disita (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari senilai Rp5 miliar milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyitaan terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo

Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri setelah dibawa dari Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu. 

"Iya benar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (22/5/2022).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
All Sport
3 hari lalu

Sean Gelael Bersinar di Mandalika, Antusiasme Fans Meledak Meski Akhir Pahit

Mobil
6 hari lalu

Unjuk Teknologi, BYD Siap Tantang Ferrari dan McLaren di Formula 1

Nasional
14 hari lalu

Deretan Mobil Mewah yang bakal Dilelang Kejagung, Siapkan Dompet!

Soccer
20 hari lalu

Sean Gelael Akhirnya Balapan di Mandalika 2026: Debut GT World Challenge Asia Jadi Momen Bersejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal