Mobil Markus Nari Laku Rp550 Juta, KPK Langsung Setor ke Kas Negara

Raka Dwi Novianto
Mantan anggota DPR Markus Nari ditahan KPK. (Foto iNews.id).

Ali menuturkan bahwa KPK tidak hanya fokus untuk menghukum pelaku korupsi tapi juga pengembalian aset secara optimal.

"Tujuan penegakan hukum oleh KPK, bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor /asset recovery seoptimal mungkin," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mantan anggota DPR Markus Nari 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara Hakim menilai Markus menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, Markus juga dinilai telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani

Hukuman Markus pun diperberat menjadi 7 tahun di tingkat banding. Dan oleh Mahkamah Agung hukuman Markus diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

1 hari lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

1 hari lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal