Polisi kini memburu operator drone yang diduga beraksi dari luar lingkungan lapas. Mereka juga tengah memetakan kondisi sekitar lapas untuk menemukan celah masuk pelaku.
“Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini. Kunjungan ke sini juga untuk meninjau lokasi dan aksesnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Bandung Tohari mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan akses media sosial oleh narapidana yang diduga digunakan untuk memesan sabu.
“Kami sedang mendalami dari mana HP itu berasal, karena aturan jelas melarang penggunaan HP oleh warga binaan,” kata Tohari.
Dia menambahkan, komunikasi warga binaan seharusnya hanya dilakukan melalui wartel khusus lapas, bukan media sosial atau ponsel pribadi.
Atas perbuatannya, napi Alvi dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Polisi juga akan menambah pasal jika ditemukan pelanggaran tambahan terkait penggunaan alat komunikasi dan konspirasi pihak luar.