BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung mengungkap modus penyelundupan sabu menggunakan drone ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ini menjadi kasus pertama yang terdeteksi menggunakan teknologi udara untuk menyuplai narkotika ke dalam penjara.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Ketika itu petugas Lapas Jelekong melihat drone mencurigakan melintas di atas area tahanan.
“Begitu drone masuk, langsung divideo, diikuti dan ketika barang dijatuhkan langsung diamankan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Rabu (11/6/2025).
Drone itu menjatuhkan paket sabu seberat sekitar 25 gram, yang langsung diambil narapidana bernama Hendra lalu diserahkan kepada Alvi (29), seorang napi kasus narkotika. Polisi menyebut Alvi mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
“Alvi mengakui sabu tersebut miliknya yang dia beli lewat media sosial seharga Rp18 juta,” kata Aldi.
Aldi mengapresiasi kesigapan petugas Lapas Jelekong yang langsung mendokumentasikan dan mengamankan barang bukti. Kolaborasi antara kepolisian dan petugas lapas akan terus diperkuat untuk mencegah kejahatan serupa terulang.
Namun, drone tersebut berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Saat ini tim polisi sedang menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi jenis drone dan titik peluncurannya.
“Kami akan melihat jangkauan drone, menganalisis jenisnya, dan dari mana drone ini diterbangkan,” kata Aldi.