Modus Baru Suap Pejabat Imigrasi di NTB: Komunikasi Berkode Secara Tertulis

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). (Foto: iNews.d/Ilma de Sarbini)

"YRI kemudian menghubungi LIL untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus," ucapnya.

Alex menjelaskan, Liliana menawarkan harga Rp300 juta. Namun, Yusriansyah menolak, karena jumlahnya terlalu sedikit. Untuk bernegosiasi lebih lanjut, akhirnya Liliana dan Kurniadie bertemu. Dari pertemuan itu disepakatilah harga Rp1,2 miliar untuk pembebasan hukum dua WNA tersebut.

"Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar," bebernya.

Atas perbuatannya Liliana Hidayat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Adapun, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
18 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
19 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
21 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal