Dalam pemeriksaan, DD mengaku seluruh perbuatannya dilakukan karena desakan kebutuhan biaya pengobatan. Dia menderita tumor pembuluh darah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Tidak ada unsur hipnotis. Dia hanya membujuk dengan cara yang meyakinkan agar korban percaya,” ucapnya Kapolres.
Polisi juga menegaskan DD mengandalkan bujuk rayu dan tidak menggunakan kekerasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor PCX dan beberapa barang hasil kejahatan. Polisi masih menyelidiki ke mana barang hasil penipuan itu dijual.
Untuk perbuatannya, DD dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.