Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ngaku Jadi Satgas Perampasan Aset

Aditya Pratama
Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di salah satu bank dilakukan jaringan sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. (Foto: Tangkapan Layar)

"Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank. Kepala cabang menyerahkan user id core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana secara in abnsentia ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit," tuturnya.

Setelah itu, pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

"Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan mau pun transaksi tersebut," ucap Helfi.

Adapun, dalam perkara pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Libatkan Kacab Bank 

Seleb
20 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
20 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal