Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ngaku Jadi Satgas Perampasan Aset

Aditya Pratama
Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di salah satu bank dilakukan jaringan sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di salah satu bank dilakukan oleh jaringan sindikat pembobol. Sindikat tersebut diketahui mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. 

Dirtipideksus Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan, pada awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menggelar pertemuan dengan kepala cabang pembantu (kacab) satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana di rekening dormant. 

"Kesimpulan pertemuan tersebut, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai timbal balik hasil," ucap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Helfi menambahkan, jaringan sindikat pembobol yang bertindak sebagai tim eksekutor memaksa kacab bank tersebut untuk menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. 

Selain itu, jaringan sindikat tersebut juga mengancam keselamatan kacab beserta keluarga jika tidak mau melaksanakan permintaan mereka. 

"Jaringan sindikat pembobol sebagai tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya," ujarnya.

Kemudian, pada akhir Juli 2025  sindikat pembobol selaku tim eksekutor dan kacab sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant di hari Jumat pukul 18.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan pada akhir pekan setelah jam operasional bank. 

Dalam menjalankan aksinya, pemindahan dana secara in abnsentia dilakukan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam waktu 17 menit.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Libatkan Kacab Bank 

Nasional
15 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
18 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
22 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
23 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal