Modus WNA Mesir Selundupkan 3 Primata Langka di Bandara Soetta

Riyan Rizki Roshali
Bea Cukai mengungkapkan modus WNA Mesir menyelundupkan tiga primata langka di Bandara Soetta. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Dia menerangkan, pengungkapan upaya penyelundupan itu dilakukan pada Kamis (29/8/2024). Penindakan bermula dari informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung memantau pelaku dan memeriksa barang bawaannya.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis),” ucap Gatot.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. GMA terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

“Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
4 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
5 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
5 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal