Pada waktu yang sama, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr Siti Khalimah menekankan pentingnya rumah sakit memiliki tim khusus yang didedikasikan untuk mengurusi pengajuan klaim Covid-19. Hal ini perlu dilakukan agar proses rekonsiliasi klaim antara rumah sakit dan Kemkes bisa lebih cepat, dan berita acara rekonsiliasi dapat segera diterbitkan.
“Kami (Kemkes) siap untuk meningkatkan komunikasi dengan rumah sakit, dan memastikan kebijakan yang kami buat tidak membebani rumah sakit,” kata Khalimah.
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pembayaran klaim Covid-19 sebesar Rp35,11 triliun pada 2020. Namun, memang terdapat beberapa klaim senilai Rp5,50 triliun yang dinyatakan tidak layak atau tidak sesuai serta kadaluarsa sehingga tidak bisa dibayarkan.
Sementara pada 2021, klaim Covid-19 yang sudah dibayarkan sebesar Rp62,68 triliun. Dan tahun ini, pemerintah mentargetkan pembayaran klaim Covid-19 sebesar Rp25 triliun.
“Pada prinsipnya anggaran pembayaran Covid-19 ada di cadangan anggaran yang cukup besar. Anggaran mencukupi uangnya dan pasti harus cukup,” kata Direktur Anggaran Bidang PMK Kemenkeu Putut Hari Satyaka yang juga hadir dalam rapat koordinasi terkait percepatan pembayaran klaim Covid-19.