JAKARTA, iNews.id - Dua pengunjung sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diusir dari ruang sidang, Senin (2/11/2026). Keduanya diduga menjadi informan bagi saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.
Peristiwa itu terjadi sebelum pemeriksaan saksi Ferry Yanto Hongkirowang alias Ferry Boboho dilanjutkan pada pukul 19.28 WIB. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan dugaan tersebut kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," kata Febri.
Dia kemudian menampilkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berlangsung antara seorang pengunjung sidang dan saksi Lustje Dewi Kusuma.
"Sebenarnya ada beberapa foto, ada wajah orangnya juga tapi kami tunjukkan ini saja. Jadi dari dua foto ini ada laporan semacam live report, begitu ya. Dari saya, kami enggak tahu kapasitas orangnya apa tapi melaporkan pada saksi Lustje tentang apa saja yang disampaikan oleh saksi Ferry Boboho sampai masa sidang selesai," ujarnya.