JAKARTA, iNews.id - Eks Ajudan Menteri Pertanian (Mentan) SYL, Panji Hartanto mengaku pernah mendengar permintaan Rp50 miliar oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada SYL. Namun, dia tidak bisa memastikan transaksi tersebut terjadi atau tidak.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Awalnya, Anggota Majelis Hakim, Ida Ayu Mustikawati membacakan BAP Panji nomor 34. Di sana disebutkan, saksi mengetahui adanya permintaan uang Rp50 miliar dari Firli.
"Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya Ida Ayu.
"Dari percakapan bapak (SYL), waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.
Panji menyebutkan, percakapan itu antara SYL dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.