Momen Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa jelang Sidang Vonis

Muhammad Refi Sandi
Eks pejabat bea cukai Andhi Pramono membaca buku kumpulan doa jelang menjalani sidang vonis perkara dugaan gratifikasi. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Sementara hal meringankan tuntutan yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa.

Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima dalam mata uang rupiah dan asing.

Jumlah tersebut Andhi terima sejak 2012 saat ditunjuk menjadi Pj Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, hingga 2023 saat dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
4 hari lalu

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
11 hari lalu

2 Anak Buah Kerry Riza Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal