Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

Jonathan Simanjuntak
Istri Kacab Bank BUMN menangis, kecewa dengan vonis 3 pelaku prajurit TNI (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara satu tahun," imbuh Fredy.

Selain pidana penjara, Nasir dan Feri dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi.

Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa lolos dari dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan oditur militer. Mereka juga dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan menyembunyikan mayat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Masuk Bursa Calon Panglima TNI, Jenderal Maruli Ungkap Banyak yang WA soal Isu Pergantian

5 hari lalu

Kontak Senjata di Maybrat, 3 Anggota OPM Tewas Ditembak Pasukan TNI

5 hari lalu

Pemilik Rumah Dinas TNI yang jadi Markas Judol di Cijantung Ditahan di Pomdam Jaya

7 hari lalu

Prabowo Tak Masalah Calon Prajurit TNI-Polri Pakai Kacamata, Lihat Sisi Intelektual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal