Selain Kuat, Ricky Rizal juga menghadapi sidang vonis hari ini. Ricky dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Keduanya diyakni bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri sudah divonis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.