JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG sebelumnya diperiksa penyidik selama 6 jam.
Pantauan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), AG keluar dari kantor Unit PPA pada pukul 21.27 WIB. Dia dikawal ketat Unit PPA dan Bapas.
Terlihat AG keluar menggunakan jaket berwarna abu-abu berbalut dengan pakaian berwarna biru dongker sambil menundukkan kepalanya. Para petugas membawa AG menuju ke mobil yang akan digunakan membawanya ke LPKS.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan salah satu alasan AG ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
"Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barbuk, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Sedangkan AG ditahan di LPKS, menurut dia, statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG juga memerlukan pendampingan dari LPKS.