Dia menyampaikan, tiga sikap MPR terkait deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat oleh pimpinan separatis Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda.
Pertama, kata dia MPR mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua.
Kedua, MPR mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk melalui langkah-langkah diplomatik, serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga muruah dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiga, MPR mendorong segenap pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk meneguhkan tekad dan menyatukan langkah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI.
"Pemerintah berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk Papua Barat," katanya.