Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, anda bisa melanjutkan pembayaran. Bukti pembayaran menjadi syarat pengambilan dokumen fisik SIM.
Adapun biaya yang harus anda keluarkan untuk perpanjangan SIM secara online adalah:
- SIM A sebesar Rp80.000
- SIM C sebesar Rp75.000
- Asuransi sebesar Rp30.000
- Cek kesehatan sebesar Rp25.000
Itulah panduan lengkap mengenai pengajuan perpanjangan SIM online, mulai dari cara daftar, syarat, biaya, dan aplikasi yang bisa dilakukan hanya melalui ponsel Anda.