Mudik Tetap Dilarang, Ini Pengecualian Orang-Orang yang Diizinkan Bepergian

Felldy Aslya Utama
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

Persoalan lain juga menyangkut penugasan personel untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi. Atas dasar tersebut, SE memberikan pelonggaran kepada orang-orang dengan kriteria tertentu agar bisa tetap bepergian.

Berdasarkan salinan SE yang diterima, berikut kriteria orang yang diizinkan untuk bepergian:

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
a. Pelayanan percepatan Covid-19.
b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
c. Pelayanan kesehatan.
d. Pelayanan kebutuhan dasar.
e. Pelayanan pendukung layanan dasar.
f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Repratriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal