Persoalan lain juga menyangkut penugasan personel untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi. Atas dasar tersebut, SE memberikan pelonggaran kepada orang-orang dengan kriteria tertentu agar bisa tetap bepergian.
Berdasarkan salinan SE yang diterima, berikut kriteria orang yang diizinkan untuk bepergian:
1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
a. Pelayanan percepatan Covid-19.
b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
c. Pelayanan kesehatan.
d. Pelayanan kebutuhan dasar.
e. Pelayanan pendukung layanan dasar.
f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3. Repratriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.