Mudik Tetap Dilarang, Ini Pengecualian Orang-Orang yang Diizinkan Bepergian

Felldy Aslya Utama
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

Terhadap orang-orang yang dikecualikan ini, SE juga mensyaratkan ketentuan khusus bagi yang hendak bepergian. Bagi pejabat pemerintah harus menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Adapun yang tidak mewakili lembaga pemerintah harus menunjukkan identitas diri dan melaporkan jadwal perjanan.

Khusus bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat harus menunjukkan identitas diri, surat rujukan, dan surat hasil negatif Covid-19. Untuk pasien meninggal dunia harus menunjukkan surat kematian dari tempat almarhum/almarhumah meninggal.

Untuk pekerja migran atau mahasiswa/pelajar di luar negeri juga harus menunjukkan identitas diri, surat dari BP2MI (untuk pekerja migran) dan surat dari universitas/sekolah (bagi pelajar) serta surat hasil negatif Covid-19. Kepulangannya juga harus terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta dan universitas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
2 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
2 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal