Mudik Tetap Dilarang, Ini Pengecualian Orang-Orang yang Diizinkan Bepergian

Felldy Aslya Utama
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

JAKARTA, iNews.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini memberikan perkecualian bagi orang untuk bepergian, namun bukan untuk mudik.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, SE diterbitkan karena dalam beberapa waktu terakhir ini Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Dia menegaskan, mudik tetap dilarang.

“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik! Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik!,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/8/2020).

Dia menekankan, SE yang diterbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah. Pertama terkait dengan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan.

Pelayanan ini mencakup pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah, termasuk juga keterbatasan mobilitas tenaga medis. Kendala lain yakni pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat untuk diperiksa dengan metode PCR swab.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal