JAKARTA, iNews.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini memberikan perkecualian bagi orang untuk bepergian, namun bukan untuk mudik.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, SE diterbitkan karena dalam beberapa waktu terakhir ini Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Dia menegaskan, mudik tetap dilarang.
“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik! Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik!,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/8/2020).
Dia menekankan, SE yang diterbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah. Pertama terkait dengan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan.
Pelayanan ini mencakup pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah, termasuk juga keterbatasan mobilitas tenaga medis. Kendala lain yakni pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat untuk diperiksa dengan metode PCR swab.