Muhadjir Effendy Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji, Minta Dijadwal Ulang

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah itu. Muhadjir sedianya dipanggil pada Senin (18/5/2026) hari ini.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Namun, Muhadjir meminta KPK menunda pemeriksaan hari ini. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Muhadjir.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," imbuh Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

5 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

5 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

6 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal