KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nur Khabibi
Penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali diperpanjang. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua kalinya.

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026). 

Perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 yang lalu untuk 40 hari ke depan. Artinya, perpanjangan itu akan berakhir pada 9 Mei 2026.

Budi melanjutkan, perpanjangan dilakukan lantaran proses penyidikan belum rampung. Menurutnya, proses penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress,

penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya. 

Seusai perpanjangan ini, Gus Yaqut sempat menyampaikan salam kepada Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Diketahui, Gus Ipul tengah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk minta saran terkait pengadaan di Kemensos. 

"Salam buat Gus Ipul ya," kata Gus Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Jumat (8/5/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal