Muhammadiyah : Ajaran Islam Tak Boleh Mengangkat Boneka sebagai Anak

Fahreza Rizky
Koleksi puluhan boneka arwah di Bali. (Foto iNews.id/Indira Arri)

JAKARTA, iNews.id — Fenomena boneka arwah atau spirit dolls belakangan menjadi viral usai sejumlah pesohor mengungkapkan mengadopsi benda mati tersebut. Boneka arwah dirawat oleh pemiliknya layaknya anak sendiri.

Menanggapi fenomena ini, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, berpandangan bahwa boneka arwah tidak sesuai dengan ilmu agama dan ilmu pengetahuan. Dadang menilai  boneka mustahil bisa dimasuki oleh arwah dan ini bertentangan dengan kaidah ilmu sains.

“Soal arwah menurut ajaran Islam, keyakinan saya, itu sudah disimpan oleh Allah di alam barzah, jadi tidak bisa dipanggil-panggil atau tidak bisa dimintai pertolongan karena mereka sedang istirahat baik orang baik atau orang buruk,” kata Dadang dikutip dari keterangan resminya pada Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, ajaran Islam tidak memperbolehkan mengangkat boneka sebagai anak. Kecuali, boneka tersebut sekadar sebagai mainan semata. “Mengangkat anak pada boneka juga tidak boleh. Kecuali boneka biasa untuk kesukaan,” jelasnya.

Dadang berpesan agar masyarakat, khususnya umat Islam untuk menyandarkan segala sesuatunya kepada Tauhid, yakni menyembah dan meminta kepada Allah Ta’ala. “Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun,” pungkas Dadang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Gerakan Hijau Lawan Deforestasi Ala Muhammadiyah

Nasional
11 hari lalu

Muhammadiyah Tanam Pohon Langka Serentak di 5 Provinsi 

Seleb
21 hari lalu

Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal