Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan dalam Pemilu

Reza Fajri
Presiden Jokowi tunjukkan aturan presiden dan wapres berhak berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)

"Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai jika Presiden dan Wakil Presiden (yang aktif menjabat) kemudian mempromosikan salah satu kontestan, dengan (sangat mungkin) menegasi kontestan lainnya?" kata Trisno.

Dari sudut pandang filosofis, presiden sebagai kepala negara adalah pemimpin seluruh rakyat. Selain itu, sumpah jabatan penyelenggara negara, termasuk presiden, adalah setia pada Pancasila dan UUD Tahun 1945. Kesetiaan ini harus diwujudkan dalam segala aktivitasnya.

"Di luar itu, Joko Widodo, selalu akan dipersonifikasi sebagai presiden dalam aktivitas apa pun. Bahkan aktivitas keseharian yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan sekali pun," ujar Trisno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Internasional
5 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
6 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
9 hari lalu

Gerakan Hijau Lawan Deforestasi Ala Muhammadiyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal