Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan dalam Pemilu

Reza Fajri
Presiden Jokowi tunjukkan aturan presiden dan wapres berhak berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)

"Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai jika Presiden dan Wakil Presiden (yang aktif menjabat) kemudian mempromosikan salah satu kontestan, dengan (sangat mungkin) menegasi kontestan lainnya?" kata Trisno.

Dari sudut pandang filosofis, presiden sebagai kepala negara adalah pemimpin seluruh rakyat. Selain itu, sumpah jabatan penyelenggara negara, termasuk presiden, adalah setia pada Pancasila dan UUD Tahun 1945. Kesetiaan ini harus diwujudkan dalam segala aktivitasnya.

"Di luar itu, Joko Widodo, selalu akan dipersonifikasi sebagai presiden dalam aktivitas apa pun. Bahkan aktivitas keseharian yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan sekali pun," ujar Trisno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Forum Rektor Muhammadiyah Temui Fraksi Golkar DPR, Minta RUU Pemilu Dikaji Mendalam

7 hari lalu

Rusia Siap Tingkatkan Serangan ke Ukraina usai Moskow Dihantam Ribuan Drone

8 hari lalu

Demokrat Soroti Jutaan Suara Tak Terwakili, Usul Skema Dapil Nasional

8 hari lalu

2 Negara Bagian Jerman Gelar Pemilu, Posisi Kanselir Friedrich Merz Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal